Merdeka.com - Sebaiknya anda
hati-hati bila menulis status atau komentar di situs jejaring sosial Facebook (FB). Bila
sampai menyinggung orang lain, anda bisa dilaporkan ke polisi dan mendekam di
bui.
Di Indonesia, ada beberapa kasus gara-gara menulis komentar atau status di FB kemudian berbuntut panjang. Seperti baru-baru ini kasus yang menimpa seorang aktivis kebudayaan Deddy Endarto.
Gara-gara menyebut ada 'pengusaha hitam' di balik proyek pembangunan pabrik di Mojokerto dalam komentar di FB, Deddy ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh polisi.
Deddy dilaporkan PT Manunggal Sentral Baja (MSB) selaku investor pembangunan pabrik baja di Trowulan, Mojokerto, terkait penghinaan atau pencemaran nama baik lewat media online. Selain kasus Deddy, sebenarnya masih ada beberapa kasus serupa.
Berikut ini 4 kasus pidana gara-gara komentar di Facebook dari berbagai sumber:
1.
Kasus Johan Yan di Surabaya
Kasus pertama dialami Johan Yan, " Facebookers" asal
Surabaya. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus komentarnya atas berita pada media online. Dia dipidanakan karena dianggap menghina
sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Kasus Johan Yan itu bermula dari konflik pengurus Gereja Bethany dalam kasus korupsi yang diunggah dari media online ke Facebook untuk dikomentari. Dia mengomentari bahwa lingkungan gereja sebagai panutan tidak pantas melakukan seperti itu, karena korupsi itu bukan ajaran agama.
Tapi komentar itu justru dipolisikan oleh pihak Gereja Bethany karena dianggap menghina. Johan diduga melakukan pelanggaran tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik seperti diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008.
2.
Kasus Deddy Endarto aktivis Mojokerto
Kasus ini paling anyar. Gara-gara menyebut ada 'pengusaha
hitam' di balik proyek pembangunan pabrik di Mojokerto dalam komentar di situs
jejaring sosial Facebook,
aktivis kebudayaan Deddy Endarto ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran
nama baik oleh polisi.
Deddy kini diperiksa di Mapolda Jawa Timur. Sesuai dengan Laporan Polisi Bernomor: LPB/781/IX/2013/Bareskrim, tertanggal 19 September 2013 lalu, Deddy dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh PT Manunggal Sentral Baja (MSB) selaku investor pembangunan pabrik baja di Trowulan, Mojokerto, terkait penghinaan atau pencemaran nama baik lewat media online.
Kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Pada 28 November 2013, Deddy diperiksa sebagai saksi. Saat itu, dia dimintai keterangan terkait komentar di akun Facebook-nya. Deddy juga diminta menjelaskan tentang kalimat 'pengusaha hitam' seperti dia tulis dalam komentarnya di FB. Akhirnya, dia ditetapkan sebagai tersangka.
Deddy kini diperiksa di Mapolda Jawa Timur. Sesuai dengan Laporan Polisi Bernomor: LPB/781/IX/2013/Bareskrim, tertanggal 19 September 2013 lalu, Deddy dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh PT Manunggal Sentral Baja (MSB) selaku investor pembangunan pabrik baja di Trowulan, Mojokerto, terkait penghinaan atau pencemaran nama baik lewat media online.
Kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Pada 28 November 2013, Deddy diperiksa sebagai saksi. Saat itu, dia dimintai keterangan terkait komentar di akun Facebook-nya. Deddy juga diminta menjelaskan tentang kalimat 'pengusaha hitam' seperti dia tulis dalam komentarnya di FB. Akhirnya, dia ditetapkan sebagai tersangka.
3.
Nur Arafah dihukum 2,5 bulan oleh PN Bogor
Kasus ini terjadi pada 2009 lalu di Bogor, Jawa Barat. Saat
itu seorang perempuan bernama Felly Fandani, menulis komentar di status Facebook milik Ujang Romansyah, pacar Nur Arafah yang akrab disapa
Farah.
Karena membaca tulisan yang dianggap mengata-ngatainya di FB pacarnya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas.
Tulisan Farah itu kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi. Kasus tersebut menggelinding terus hingga ke pengadilan. Hingga akhirnya Farah divonis 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5 bulan penjara.
Farah dinilai hakim terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Felly Fandani. Farah tidak mesti menjalani hukuman kurungan badan, apabila selama dalam waktu 5 bulan tidak melakukan perbuatan pidana.
Hal yang memberatkan, Farah dinilai telah membuat malu keluarga Felly dan tidak menggunakan teknologi dengan sebagaimana mestinya. Dalam sidang itu, Farah hanya ditemani pacarnya Ujang Romansyah.
Karena membaca tulisan yang dianggap mengata-ngatainya di FB pacarnya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas.
Tulisan Farah itu kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi. Kasus tersebut menggelinding terus hingga ke pengadilan. Hingga akhirnya Farah divonis 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5 bulan penjara.
Farah dinilai hakim terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Felly Fandani. Farah tidak mesti menjalani hukuman kurungan badan, apabila selama dalam waktu 5 bulan tidak melakukan perbuatan pidana.
Hal yang memberatkan, Farah dinilai telah membuat malu keluarga Felly dan tidak menggunakan teknologi dengan sebagaimana mestinya. Dalam sidang itu, Farah hanya ditemani pacarnya Ujang Romansyah.
4.
Kasus biduan dangdut Yenike Venta di Surabaya
Kasus lain menimpa Yenike Venta Resti (19). Dia divonis
bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam kasus pencemaran nama
baik, juga gara-gara menulis di Facebook. Kasus ini berbuntut panjang meski telah mendapat putusan
dari hakim PN.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan sampai menyatakan banding karena tak puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kasus Yenike Venta Resti ini bermula dari dugaan perselingkuhan antara Venta dengan Siswandi, bos orkes dangdut sekaligus suami dari Siti. Siti melaporkan Venta pada 3 April 2011 gara-gara tulisan di Facebook yang dianggap mengandung unsur penghinaan.
Venta waktu itu menulis status di Facebook yang menyindir keberadaan Siti selaku istri sah Siswandi. Status terdakwa di akun Facebooknya dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap pelapor. Jaksa PU menyatakan terdakwa Venta telah merugikan orang lain.
Venta divonis hukuman 3 bulan dan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan sampai menyatakan banding karena tak puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kasus Yenike Venta Resti ini bermula dari dugaan perselingkuhan antara Venta dengan Siswandi, bos orkes dangdut sekaligus suami dari Siti. Siti melaporkan Venta pada 3 April 2011 gara-gara tulisan di Facebook yang dianggap mengandung unsur penghinaan.
Venta waktu itu menulis status di Facebook yang menyindir keberadaan Siti selaku istri sah Siswandi. Status terdakwa di akun Facebooknya dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap pelapor. Jaksa PU menyatakan terdakwa Venta telah merugikan orang lain.
Venta divonis hukuman 3 bulan dan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan.
http://www.merdeka.com/peristiwa/mereka-jadi-tersangka-gara-gara-komentar-di-facebook.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar