Hukum Onani Dalam Islam
DEWASA ini, dalam bidang medis, onani atau
masturbasi banyak dianjurkan untuk para pemuda-pemudi yang belum menikah. Jika
pun tidak dianjurkan, tapi dibolehkan.
Alasannya, untuk kesehatan. Ada saja
dalih-dalih yang dipergunakan. Mulai dari mencegah kanker, menjaga imunitas
tubuh, sampai melepaskan stress, dan sebagainya. Tapi sesungguhnya bagaimana
hukumnya dalam Islam?
Masturbasi atau Onani (dalam bahasa Arab disebut dengan Istimna) ialah suatu
perbuatan merangsang diri sendiri dengan tujuan mencapai kepuasan tanpa
pasangan yang sah. Dalam Islam—menurut
mayoritas para fuqaha—onani adalah suatu perbuatan yang dipandang sebagai dosa
besar. Imam Ashafie dan Imam Malik, mengharamkan perbuatan ini berdasarkan
firman Allah Azza wa Jalla dalam Al-Qur’an: “Dan mereka yang menjaga
kehormatannya (dalam hubungan seksual) kecuali kepada istri atau hamba
sahayanya, maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Maka barangsiapa yang
menginginkan selain yang demikian, maka mereka adalah orang-orang yang
melampaui batas,” (Surat Al-Mu’minun 23-5,6,7).
Penjelasan Imam As-Shafie dan Imam Malik diperkuat pula
oleh riwayat berikut: “Di hari akhirat Tuhan tidak akan melihat
golongan-golongan ini lantas terus berfirman: ‘Masuklah kalian ke dalam api
neraka bersama-sama mereka yang (berhak) memasukinya. Golongan-golongan
tersebut ialah 1). Orang-orang homoseksual, 2). Orang yang bersetubuh dengan
hewan, 3). Orang yang mengawini istri dan juga anak perempuannya pada waktu
yang sama dan, 4). Orang yang kerap melakukan onani, kecuali jikalau mereka
semua bertaubat dan memperbetulkan diri sendiri, (maka tidak lagi akan
dihukum,” (Maksud riwayat yang disandarkan kepada Nabi
Sallallahu-alaihi-wasallam, dikemuakan oleh Imam azd-Dzahabi dalam Al-Ka’bar,
59, tanpa mengemukakan status kekuatannya atau sumber periwayatannya).
Mengapa masturbasi dan onani diharamkan? Sebab ini akan hanya mendorong
pelakunya untuk melakukan hubungan seksual yang selanjutnya. Nah pintu inilah
yang ditutup oleh Islam. Menurut Shah Waliallah Dahlawi kegiatan ini juga
berdampak pada aspek negatif priskologis si pelaku, perasaan malu, kotor dan berdosa menghinggapi. Sehingga ia tidak
berani untuk mendekati laki-laki atau wanita yang ia sukai. Malu akan
kelakuannya ini juga merupakan fitrah manusia.
Melakukan hal itu secara sering juga banyak membawa mudarat kepada kesehatan
si pelaku, badan lemah, anggota tubuh kaku dan bergetar, perasaan
berdebar-debar dan pikiran tidak menentu. Belum lagi hal ini akan mempengaruhi
produksi berbagai organ reproduksi yang normal. Berkurangnya sel telur dan
sperma hingga tidak bergairah. Melazimkan diri dengan onani telah membuat
pelaku menjauhi nilai-nilai moral serta akhlak
tinggi yang menjadi unsur utama kemuliaan umat Islam.
Namun, sebagaian ahli fiqh berpendapat bahwa onani-masturbasi dibolehkan
jikalau seseorang menghadapi keadaan yang gawat karena luapan syahwat dan dia
berkeyakinan bahwa dengan melakukan hal ini, ia akan meredakan syahwatnya dan
dapat pula menghalangi dirinya dari terjerumus ke dalam sesuatu zina atau
pelacuran. Setelah tentunya ia melakukan berbagai tindakan preventif seperti
puasa, dzikir dan shalat, (QS Yusuf 12, ayat 32 dan 33).
Membolehkannya para ulama bukanlah bertujuan menghalalkan perbuatan tersebut
tetapi didasarkan kepada kaidah usul fiqh yang menyatakan: “Dibolehkan
melakukan bahaya yang lebih ringan supaya dapat menghindari bahaya yang lebih
berat.” Di sini perlu diperhatikan bahwa, itu diperbolehkan dalam suasana yang
amat penting. Bukan dilakukan setiap hari dengan ransangan pula. Pertama
dibolehkan atas dasar pertimbangan maslahat agama. Sedangkan yang kedua
diharamkan atas dasar pertentangan dengan perintah dan nilai-nilai agama.
Dan barang siapa yang berusaha untuk menjauhkan onani-masturbari atas dasar
taqwa dan iman kepada Allah Subhanahu waTa’ala, niscaya Allah akan
mencukupinya. Insya-Allah hidayahNya akan membimbing seseorang itu menjauhi
perbuatan nista tersebut dan akan digantiNya dengan anugerah kelazatan jiwa dan
kepuasan batin yang tidak mungkin tergambarkan.
Sederhananya, jika hati dan nurani kita merasa tidak nyaman dengan apa yang
kita lakukan, itulah tandanya bahwa ada sesuatu yang salah dengan yang sedang
kita perbuat. Wallohu alam bishawwab.
http://www.islampos.com/hukum-onani-dalam-islam-320/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar