Sekedar berbagi dan
mengingatkan..(Copas dari fb)
Tata Cara Mandi Wajib (JUNUB)
* Beberapa keadaan yang diwajibkan
untuk mandi junub :
1. Keluarnya Mani Apakah karena
syahwat atau karena sebab yang lainnya (mimpi basah). Hal ini sebagaimana
dinyatakan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dalam sabda
beliau sebagai berikut :
(tulis haditsnya di Syarah Shahih
Muslim An Nawawi juz 4 hal. 30 hadits ke 81)Dari Abi Sa’id Al Khudri dari Nabi
sallallahu alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda :
"Hanyalah air itu (yakni mandi)
adalah karena air pula (yakni karena keluar air mani".(HR. Muslim dalam
Shahihnya.)
Dalam menerangkan hadits ini Al Imam
Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi menyatakan : "Dan Ma’nanya
ialah : Tidak wajib mandi dengan air, kecuali bila telah keluarnya air yang
kental, yaitu mani".
2. Berhubungan Badan (Seksualitas
Suami-Istri)Baik keluar mani atau tidak keluar mani. Hal ini sebagaimana yang
dinyatakan Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam dalam sabdanya sebagai
berikut :
(tulis haditsnya di Fathul Bari Ibni
Hajar jilid 1 hal. 395 hadits ke 291) Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, dari
Nabi sallallahu alaihi waalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Apabila
seorang pria telah duduk diantara empat bagian tubuh perempuan (yakni
berhubungan seks) kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (yakni memasukkan
kemaluannya pada kemaluan perempuan itu), maka sungguh dia telah wajib mandi
karenanya".(HR. Bukhari dalam Shahihnya.)
3. Berhentinya Haid dan Nifas
4. Mati dalam Keadaan Muslim Maka
yang hidup wajib memandikannya.
Nah, Berikut Tata Cara Mandi Junub /
Wajib yang Benar :
1. Mandi junub harus diniatkan
ikhlas semata karena Allah Ta’ala dalam rangka menta’atiNya dan beribadah
kepadaNya semata.
Niat Mandi Wajib
"Nawaitul Ghusla Liraf'il
Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aalaa."Artinya : ( di baca dalam hati!
)"aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena allah
taala."
2.Membasuh Seluruh Anggota Badan.
Pada saat membasuh anggota badan, ada beberapa hal yang disunatkan:
a.Mulailah dengan mencuci kedua
tangan tiga kali.
b.Kemudian membasuh kemaluan.
c.Lalu berwudhu’ secara sempurna,
seperti halnya wudhu’ untuk shalat. Mulai dari sebelah kanan.
d.Kemudian menuangkan air ke atas
kepala sebanyak tiga kali sambil menyelang-menyelangi rambut agar air sampai
membasahi urat-uratnya. (ini khusus membasahi kepala saja atau sama dengan
seseorang membersihkan rambutnya pakai shampo).
e.Lalu mengalirkan air keseluruh
badan dengan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan kedua
ketiak, bagian dalam telinga, pusar dan jari-jari kaki serta menggosok anggota
tubuh yang dapat digosok. Mengalirkan air sedikitnya tiga kali. Selesai.
f.Khusus untuk perempuan yang
berambut panjang tidak diwajibkan menguraikan rambutnya seperti
laki-laki.
Bahwa seseorang perempuan bertanya
kepada Rasul Allâh SAW: “Jalinan rambutku amat ketat, haruskah diuraikan jika
hendak mandi janabah?
”Rasul Allâh SAW menjawab: “Cukuplah
bila engkau menuangkan ke atasnya air tiga kali, kemudian engkau timbakan ke
seluruh tubuhmu. Dengan demikian engkau telah suci.” (HR. Ahmad, Muslim, dan
Tirmidziy).
Semua aturan ini berdasarkan
pemahaman prinsip-prinsip ajaran Islam, yang mengandung hikmah dan kebaikan
untuk semua manusia, terutama sekali bagi umat islam, untuk menjaga kepuasan
bagi sesama pasangan berdasarkan tujuan awal dari pernikahan yaitu ibadah
kepada Allâh, serta untuk menjaga kelestarian keturunan, disamping suatu wadah
penyaluran hasrat sex yang dimiliki manusia kepada lawan jenis secara sehat dan
bermartabat lagi terhormat. Maka bertakwalah kepada Allâh dan ta`atlah.
Ketahuilah, pada hakekatnya maksud
dari syari`at adalah mentaati Allâh secara mutlak, karena manusia hanya dapat
mengkaji, memahami dan mengamalkannya berdasarkan kemampuan intelektual yang
dianugerahkan-Nya.
Dalam berbagai literatur ditemukan
banyak fatwa-fatwa ulama tentang perempuan, berkisar antara profesi dan status
perempuan sebagai mitra laki-laki dalam urusan mu`amalah, namun dalam masalah
ibadah, perempuan mendapat tempat tersendiri. Contoh, perempuan yang haid tidak
diwajibkan melakukan shalat, sampai ia suci, dari haid atau bahkan dalam
keadaan nifas juga termasuk dalam kategori ini. Contoh lain, seorang isteri
yang ingin berpuasa sunat dalam keadaan yang sama ia harus menuhi hasrat
seksual suaminya, pada saat itu, bagi sang isteri tidak ada pilihan lain, hanya
memenuhi hasrat suaminya, dengan ikhlas, akan menjadi ibadah baginya, melebihi
puasanya yang akan dilakukan.Lelaki (suami) yang bertaqwa, tentulah tidak
meminta istrinya membatalkan puasa, hanya karena ingin memenuhi hajat
libidonya. Hamba yang mukmin dan muttaqin, tentulah mampu mengendalikan
hasratnya.
Demikian Islam menghormati kaum
laki-laki dan menghargai perempuan dengan pahala yang seharusnya berada dalam
keinginan yang tidak terbayangkan. Dan banyak lagi peluang-peluang terhormat
lainnya terkadang diabaikan atau bahkan meremehkannya. Nabi Muhammad SAW pernah
mengisyaratkan, “kalaulah tidak dilarang makhluk menyembah makhluk, maka akan
aku perintahkan isteri menyembah pada suaminya.”
Begitu berharganya penghormatan yang
diberikan kepada sang suami. Konsekwensi dari penghormatan terhadap suami
(lelaki) ini, maka seorang suami bertanggungjawab terhadap perlindungan dan
kasih sayang tercurah dengan tulus kepada istrinya.
Di mata sang isteri hanya suaminya
menjadi sanjungan, setelah kecintaan kepada Allâh dan Rasul.Maklumilah, bahwa
Allah pula yang mewasiatkan kepada setiap manusia agar menghormati dan
berterima kasih kepada kedua orang tua (ayah dan bunda).
Di sini terletak pokok akhlak mulia
itu.Wallahu a'lam bi showab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar