UU ITE Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras dan antar golongan"
Setiap orang yang memenuhi pasal
tersebut, diancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling
banyak Rp 1 miliar. (TRIBUNJOGJA.COM)
http://jogja.tribunnews.com/2014/08/28/inilah-uu-ite-yang-bakal-menjerat-florence/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar