Selasa, 23 April 2013

Ini Syarat Boleh Impor Daging Sapi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk bisa melakukan impor daging sapi, pengusaha daging harus memenuhi beberapa kriteria persayaratan yang telah dikeluarkan Kementerian Perdagangan.
Persyaratan agar bisa melakukan impor yakni, harus punya kapasitas gudang instalasi hewan dinilai 20 persen, kinerja realisasi impor dinilai 20 persen, pengalaman importasi daging dinilai 15, penyerapan daging sapi lokal dinilai 20 persen, kepemilikan alat angkut dinilai 5 persen, pemenuhan kebutuhan industri atau horeka 20 persen.
 
"Penetapan itu berdasarkan kriteria untuk menetapkan pelaku," ujar Direktur Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian Syukur Irwantoro di kantor Kementerian Pertanian, Jum'at (1/2/2013).
Disamping kriteria tersebut perusahaan yang bisa melakukan importir harus punya Importir Terdaftar (IT). Kementerian yang mengeluarkan izin IT bukan dari Kementerian Pertanian tapi dari 

Kementerian Perdagangan. "Kami percaya, kalau sudah jadi IT punya gudang dan memiliki persyaratan itu," jelas Syukur Irwantoro.
 
Saat ini ada 67 perusahaan daging sapi yang sudah memenuhi syarat dan boleh melakukan import. Tahun lalu ada 54 perusahaan daging sapi yang sudah memenuhi syarat dari Kementerian Perdagangan.
 
http://id.berita.yahoo.com/ini-syarat-boleh-impor-daging-sapi-092416428--finance.html

Ingin Bisnis Impor Daging, Ini 6 Syarat yang Harus Dipenuhi

Liputan6.com, Jakarta : Impor daging masih menjadi incaran sejumlah perusahaan untuk meraup keuntungan. Terbukti 67 perusahaan terdapat telah memiliki izin untuk mengimpor produk protein hewani tersebut. Padahal untuk mendapatkan izin, perusahaan setidaknya harus lolos dari sejumlah kreiteria yang ditetapkan.
 
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro, mengatakan, setidaknya terdapat enam kriteria yang harus dipenuhi bagi para importir.
 
"Jikalau sudah dipenuhi, maka akan mendapatkan surat rekomendasi dari pihak Kementerian Pertanian," ujarnya saat jumpa pers di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (1/2/2013).
 
Syukur menjelaskan, keenam kriteria yang harus dipenuhi tersebut adalah mempunyai kapasitas gudang yang layak, instalansi karantina, importasi daging, kepemilikan alat, penyerapan sapi lokal dan memiliki kontrak kerja dengan industri pengolahan daging di hotel, katering dan restoran.
 
Adapun penjelasan mengenai kapasitas gudang dan instalasi karantinanya meliputi syarat bobot yang dimiliki sekitar 20%, pengalaman importasi daging sapi bobotnya harus 15%, penyerapan sapi lokalnya juga harus berbobot sekitar 20%, dan yang terakhir harus mempunyai kepemilikan alat dan kontrak dengan industri.
 
Lanjut Syukur, ketentuan bobot pun bisa menjadikan perbedaan masing-masing kriteria perusahaan importir. Jadi pembagian jatah harus yang adil, agar tidak ada perusahaan baru mendapatkan jatah yang besar.
 
"Perusahaan baru tidak akan mendapatkan jatah yang besar. Untuk nilainya masing-masing perusahaan sudah ada ketentuan kadarnya," jelasnya. (Dis/Shd)
 
http://id.berita.yahoo.com/ingin-bisnis-impor-daging-ini-6-syarat-yang-110916639.html

Importir Daging Akui Belum Pernah Dimintai Fee  

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia, Thomas Sembiring, mengatakan bahwa importir daging belum pernah dimintai fee oleh Kementerian Perdagangan. "Tidak pernah ada, setelah dapat rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan baru mengeluarkan izin impor," katanya ketika dihubungi Tempo, di Jakarta, Sabtu, 2 Februari 2013.
 
Thomas menilai fungsi Kementerian Perdagangan dalam pemberian izin impor hanya sebatas fungsi administrasi yang meloloskan rekomendasi pemberian izin impor dari Kementerian Pertanian. 

"Hanya tinggal tanda tangan, seperti tukang stempel saja. Rekomendasi sepenuhnya berada di tangan Kementerian Pertanian," katanya.
 
Penyimpangan yang sering terjadi, kata Thomas, adalah importir mendapatkan kuota yang jauh melebihi dari kapasitas gudang mereka. "Kapasitas gudangnya misalnya hanya 50 ton, tapi mendapat kuotanya 1.000 ton. Ini kan tidak benar," katanya.
 
Thomas mengakui ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon importir sebelum mendapatkan izin impor. Syarat utamanya antara lain harus memiliki gudang dan alat transportasi untuk distribusi. Kapasitas gudang, kata Thomas, mempengaruhi penilaian atau scoring dari suatu perusahaan importir yang nantinya juga berpengaruh pada penentuan kuota.
 
Thomas mendesak Kementerian Pertanian agar transparan dalam pemberitahuan kuota impor daging bagi tiap importir. "Jadi kan bisa ketahuan tiap perusahaan bisa dapat berapa, apakah sesuai dengan kriteria yang diharuskan atau tidak," katanya.
 
Ketua Komite Daging Sapi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan kewenangan Kementerian Perdagangan hanya sebatas masalah administrasi. Penentuan izin impor lebih banyak dipengaruhi oleh Kementerian Pertanian. Tapi, ia tidak menutup kemungkinan adanya praktek suap di lingkup Kementerian Perdagangan. "Sejauh ini saya belum pernah dengar. Tapi tidak menutup kemungkinan praktek itu terjadi," katanya hari ini.

http://id.berita.yahoo.com/importir-daging-akui-belum-pernah-dimintai-fee-105153502--finance.html

Belum dirangkum
Bersambung,..

Tidak ada komentar: