Minggu, 23 Maret 2014

Alasan SBY Teken Keppres Penggantian Istilah China Jadi Tionghoa


Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Keputusan Presiden No 12 Tahun 2014. Dengan adanya Keppres itu, seluruh istilah China berubah menjadi Tionghoa atau Tiongkok.

Keppres ini diteken Presiden SBY pada 14 Maret lalu. Kehadiran Keppres ini membuat Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 tidak berlaku lagi.

Dikutip dari setkab.go.id, Jumat (21/3/2014), Keppres ini akan membuat semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dari atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan/atau komunitas Tionghoa. Bahkan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok.

"Keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan," demikian bunyi Keputusan Presiden tersebut.

Lantas apa alasan SBY menerbitkan aturan ini?

Pertimbangan istilah 'Tjina' yang merupakan pengganti istilah 'Tionghoa/Tiongkok' telah menimbulkan dampak psikososial-diskriminatif dalam hubungan sosial warga Indonesia dari keturunan Tionghoa. Presiden SBY menilai, pandangan dan perlakuan diskriminatif terhadap seorang, kelompok, komunitas dan/atau ras tertentu, pada dasarnya melanggar nilai, prinsip perlindungan hak asasi manusia.

"Karena itu, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," petik Menimbang poin b Keppres tersebut.

Hubungan Indonesia dengan Tiongkok semakin baik. Itulah yang membuat presiden menetapkan sebutan yang tepat bagi negara People’s Republic of China dengan sebutan negara Republik Rakyat Tiongkok.
 
http://news.detik.com/read/2014/03/21/064735/2532349/10/alasan-sby-teken-keppres-penggantian-istilah-china-jadi-tionghoa?nd771104bcj

Tidak ada komentar: