Rabu, 26 Februari 2014

Hati-hati Menggunakan HP, Bisa Dibui karena Kirim Pesan Cabul

Jakarta - Hati-hati dengan HP Anda. Mungkin ini pesan tersirat dari Mahkamah Agung (MA) saat mengadili Subagyo dan Saiful Dian Effendi. Keduanya dipenjara karena mengirimkan pesan bermateri cabul dan porno lewat HP-nya.

Dalam catatan detikcom, Rabu (26/2/2014), Saiful mengirimkan perkataan cabul, jorok dan porno kepada beberapa nomor di handphone-nya pada awal 2011. Semua yang dia kirimi adalah perempuan, salah satunya Adelian Ayu Septiana. Isi SMS seronok tersebut membuat Adel merasa risih dan dilecehkan. Apalagi SMS dikirim berkali-kali. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi.

Saiful pun dihukum 10 bulan penjara, baik oleh pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi. Saeful dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di kasus Subagyo, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Lamongan, Jawa Timur, juga mengirimkan materi yang berkonten porno. Yaitu mengirim foto alat kelaminnya ke perempuan guru TK, CS pada 2011. Baik Saeful dan Adel sama-sama dihukum 10 bulan penjara.

Bedanya, Saeful dikenakan UU Pornografi, bukan UU ITE. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 huruf e UU No 44/2008 tentang Pornografi. Dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
 
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual
c. masturbasi atau onani
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin
f. pornografi anak

Adapun ancaman pidananya diatur dalam pasal 29 yaitu:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Meski HP barang pribadi dan pesan yang dikirim bersifat personal--tidak untuk publik--keduanya tetap bisa dipidanakan.

Tidak ada komentar: