Selasa, 02 September 2014

Undang - Undang Informasi Kode Etik Teknologi (ITE)

UU ITE Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan"

Setiap orang yang memenuhi pasal tersebut, diancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (TRIBUNJOGJA.COM)

http://jogja.tribunnews.com/2014/08/28/inilah-uu-ite-yang-bakal-menjerat-florence/

Tidak ada komentar: